Jenis Pelanggaran Gojek - Haloo Semua … Selamat datang di dunia Kang Ojek. Kali ini Kang Ojek akan memberikan sedikit informasi mengenai Kumpulan Pelanggaran Gojek dan Sanksi Yang Diberikan.
Tentunya kalian sudah tau dong, apa itu Gojek ?
Yup kalian benar... GOJEK adalah Perusahaan teknologi asal Indonesia yang menyediakan aplikasi layanan transportasi angkutan umum meliputi kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4. Perusahaan Gojek hanya perusahaan teknologi yang meluncurkan Aplikasi saja dan untuk kendaraannya sendiri adalah kendaraan milik mitra yang sudah bergabung di PT Gojek Indonesia. Dengan aplikasi Gojek calon penumpang dapat dengan mudah mencari diriver untuk menuju ke lokasi tujuan, sehingga kita tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan transportasi yang diperlukan. Kita sebagai Mitra Gojek juga harus mengetahui Sanksi apa saja yang diberikan oleh pihak Gojek apabila ada Mitra Gojek yang melanggar kode etik yang sudah ditentukan.
Berikut Kumpulan Jenis Pelanggaran Gojek dan Sanksi yang akan diberikan oleh pihak Gojek :
PERTAMA
Auto Suspend GOJEK :
Mitra akan dikenakan sanksi atas tindakan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan deteksi secara otomatis dari sistem GOJEK. Berikut jenis Pelanggaran & Sanksi nya :
![]() |
Sanksi Auto Suspend Gojek |
KEDUA
Manual Suspend GOJEK :
Mitra akan mendapatkan sanksi atas tindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari pelanggan ataupun pihak lain. Berikut jenis Pelanggaran & Sanksi nya :
![]() |
Sanksi Manual Suspend Gojek |
Noted :
- Semua Peraturan dan Kodek Etik diatas sudah di tentukan oleh pihak Gojek dan tidak dapat di ganggu gugat, apabila dilanggar nantinya akan mendapatkan sanski sesuai pelanggaran yang diperbuat Mitra.
- Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 27 September 2017. Pelanggaran sebelum tanggal 27 September 2017, akan mengacu kepada ketentuan sebelumnya.
- Apabila Mitra telah menerima tiga peringatan, maka Kerjasama Kemitraan akan diputus.
Semoga artikel Kang Ojek kali ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi kalian. Jangan lupa tinggalkan komentar apabila ada yang ingin kalian tanyakan dan Jangan lupa di Share artikel ini dengan menekan tombol share di bawah ini.
Daadaahh Kang Ojek mau Nge Bid dulu ... Ngeeeeenggg 🚴🚴🚴
- Semua Peraturan dan Kodek Etik diatas sudah di tentukan oleh pihak Gojek dan tidak dapat di ganggu gugat, apabila dilanggar nantinya akan mendapatkan sanski sesuai pelanggaran yang diperbuat Mitra.
- Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 27 September 2017. Pelanggaran sebelum tanggal 27 September 2017, akan mengacu kepada ketentuan sebelumnya.
- Apabila Mitra telah menerima tiga peringatan, maka Kerjasama Kemitraan akan diputus.
Semoga artikel Kang Ojek kali ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi kalian. Jangan lupa tinggalkan komentar apabila ada yang ingin kalian tanyakan dan Jangan lupa di Share artikel ini dengan menekan tombol share di bawah ini.
Daadaahh Kang Ojek mau Nge Bid dulu ... Ngeeeeenggg 🚴🚴🚴
No comments:
Write comments